Tampilkan postingan dengan label Suara Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2015

VIP-kan Guru-guru Kita!

Oleh: Anies Baswedan


Berapa jumlah guru yang masih hidup?” itu pertanyaan Kaisar Jepang sesudah bom atom dijatuhkan di tanah Jepang.
Kisah itu beredar luas. Bisa jadi itu mitos, tetapi narasi itu punya konteks yang valid: pemimpin ”Negeri Sakura” itu memikirkan pendidikan sebagai soal amat mendasar untuk bangkit, menang, dan kuat. Ia sadar bukan alam yang membuat Jepang menjadi kuat, melainkan kualitas manusianya. Pendidikan jangan pernah dipandang sebagai urusan sektoral. Pendidikan adalah urusan mendasar bangsa yang lintas sektoral. Hari ini 53 persen penduduk bekerja kita hanya tamat SD atau lebih rendah, yang berpendidikan tinggi hanya 9 persen. Pendidikan bukan sekadar bersekolah, melainkan fakta itu gambaran menampar yang membuat kita termenung.
Dari sisi kuantitas, penduduk Indonesia di urutan keempat dunia, tetapi dari segi kualitas di urutan ke-124 dari 187 negara. Bangsa ini telah secara ”terencana” membuat sebagian besar penduduknya dicukupkan untuk berlevel pendidikan rendah. Tak aneh jika kini serba impor karena memang sebagian besar penduduk bekerja kita hanya bisa menghasilkan produk bernilai tambah yang rendah.
Selama bangsa dan para pemimpinnya bicara pendidikan secara sambil lalu, dan selama masalah pendidikan dianggap bukan masalah kepemimpinan nasional, jangan harap masa depan akan bisa kuat, mandiri, dan berwibawa. Kunci kekuatan bangsa itu pada manusianya. Jangan hanya fokus pada infrastruktur penopang kehidupan bangsa. Sesungguhya kualitas infrastruktur kehidupan sebuah bangsa semata-mata cermin kualitas manusianya !
Pendidikan adalah soal interaksi antarmanusia. Interaksi antara pendidik dan peserta didik, antara orangtua dan anak, antara guru dan murid, serta antara lingkungan dan para pembelajar. Guru adalah inti dari proses pendidikan. Guru menjadi kunci utama kualitas pendidikan.
Berhenti memandang soal guru sebagai ”sekadar” soalnya kementerian atau sebatas urusan kepegawaian. Soal guru adalah soal masa depan bangsa. Di ruang kelasnya ada wajah masa depan Indonesia. Gurulah kelompok yang paling awal tahu potret masa depan dan gurulah yang bisa membentuk potret masa depan bangsa Indonesia. Cara sebuah bangsa memperlakukan gurunya adalah cermin cara bangsa memperlakukan masa depannya!
Ya, penyesuaian kurikulum itu penting, tetapi lebih penting dan mendesak adalah menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan guru. Guru merupakan ujung tombak. Kurikulum boleh sangat bagus, tetapi bakal mubazir andai disampaikan oleh guru yang diimpit sederetan masalah. Tanpa penyelesaian masalah-masalah seputar guru, kurikulum nyaris tak ada artinya.
Guru juga manusia biasa, dengan plus-minus sebagai manusia, guru tetap kunci utama. Seorang murid menyukai pelajaran bukan sekadar karena buku atau kurikulumnya, melainkan karena gurunya. Guru yang menyebalkan membuat murid menjauhi pelajarannya, guru yang menyenangkan dan inspiratif membuat murid mencintai pelajarannya.
Kita pasti punya banyak guru yang dulu mengajar. Ada yang masih diingat dan ada yang terlupakan. Artinya, setiap guru punya pilihan, mau jadi pendidik yang dikenang karena inspirasinya atau menjadi pendidik yang terlupakan atau malah diingat karena perilakunya negatif. Guru harus sadar diri. Ia pegang peran besar, mendasar, dan jangka panjang sifatnya. Jika seseorang tak mau menjadi pendidik yang baik, lebih baik berhenti menjadi guru. Terlalu mahal konsekuensi negatifnya bagi masa depan anak dan masa depan bangsa. Ini statement keras, tetapi para pendidik dan pengelola pendidikan harus sadar soal ini. Kepada para guru yang mendidik dengan hati dan sepenuh hati, bangsa ini berutang budi amat besar.
Tiga persoalan besar
Paling tidak ada tiga persoalan besar mengenai guru kita.
Pertama, distribusi penempatan guru tidak merata. Di satu tempat kelebihan, di tempat lain serba kekurangan. Kekurangan guru juga terjadi di kota dan di desa yang dekat kota. Ini harus dibereskan.
Kedua, kualitas guru yang juga tidak merata. Kita harus mencurahkan perhatian total untuk meningkatkan kualitas guru. Mudahkan dan berikan akses bagi guru untuk mengembangkan potensi diri dan kemampuan mengajar. Bukan sekadar mendapatkan gelar pascasarjana, melainkan soal guru makin matang dan terbuka luas cakrawalanya.
Ketiga, kesejahteraan guru tak memadai. Dengan sertifikasi guru telah terjadi perbaikan kesejahteraan, tetapi ada konsekuensi administratif yang sering justru merepotkan guru dan perlu dikaji ulang. Selain soal guru honorer, guru bantu yang masih sering diperlakuan secara tak honored (terhormat). Semua guru harus dijamin kesejahteraannya.
Melihat kondisi sebagian besar guru hari ini, kita seharusnya malu. Kita titipkan masa depan anak-anak kepada guru, tetapi kita tak hendak peduli nasib guru-guru itu. Nasib anak-anak kita serahkan kepada guru, tetapi nasib guru amat jarang menjadi perhatian kita, terutama kaum terdidik, yang sudah merasakan manfaat keterdidikan. Bangsa Indonesia harus berubah. Negara dan bangsa ini harus menjamin nasib guru.
Menghormati guru
Mari bangun kesadaran kolosal untuk menghormati-tinggikan guru. Pemerintah harus berperan, tetapi tanggung jawab besar itu juga ada pada diri kita setiap warga negara, apalagi kaum terdidik. Karena itu, VIP-kan guru-guru dalam semua urusan!
Guru pantas mendapat kehormatan karena mereka selama ini menjalankan peran terhormat bagi bangsa. Saya ajukan dua ide sederhana menunjukkan rasa hormat kepada guru: jalur negara dan jalur gerakan masyarakat. Pertama, negara harus memberikan jaminan kesehatan bagi guru dan keluarganya, tanpa kecuali. Kedua, negara menyediakan jaminan pendidikan bagi anak- anak guru. Bangsa ini harus malu jika ada guru yang sudah mengajar 25 tahun, lalu anaknya tak ada ongkos untuk kuliah. Jaminan kesehatan dan pendidikan keluarganya adalah kebutuhan mendasar bagi guru. Kita harus mengambil sikap tegas: amankan nasib guru dan keluarganya sehingga guru bisa dengan tenang mengamankan nasib anak kita.
Di jalur masyarakat, Gerakan Hormat Guru harus dimulai secara kolosal. Misalnya, para pilot dan awak pesawat, gurulah yang menjadikanmu bisa ”terbang”, sambutlah mereka sebagai penumpang VIP di pesawatmu, undang mereka boarding lebih awal. Para dokter dan semua tenaga medis, gurulah yang mengajarimu sehingga bisa berseragam putih, sambutlah mereka sebagai VIP di tempatmu merawat. Pada pemerintah dan dunia usaha di berbagai sektor, semua prestasi yang dikerjakan adalah buah didikan guru di masa lalu, VIP-kan guru, jadikan mereka customer utama, berikan mereka kemudahan, berikan mereka diskon. Bukan hanya besaran kemudahan atau diskon, melainkan ekspresi kepedulian itu yang menjadi bermakna bagi guru.
Dan semua sektor lainnya, ingatlah bahwa guru merupakan modal awal untuk meraih masa depan yang lebih baik, lebih sejahtera itu dibangun. Di setiap kata dalam pesan pendek (sms) yang ditulis, di sana ada tanda pahala guru. Bangsa ini akan tegak dan disegani saat guru-gurunya terhormat dan dihormati. Bagi anak-anak muda yang kini berbondong-bondong memilih pendidikan guru, ingat tujuan menjadi guru bukan cari tingginya rupiah. Anda pilih jalan mulia, menjadi pendidik. Jangan kemuliaan dikonversi sebatas urusan rupiah, itu cara pintas membuat kemuliaan alami devaluasi. Kesejahteraan Anda sebagai guru memang harus terjamin, tetapi biarkan sorot mata anak didik yang tercerahkan atau cium tangan tanda hormat itu menjadi reward utama yang tak ternilai bagi anda.
Indonesia akan berdiri makin tegak dan kuat dengan kualitas manusia yang mumpuni. Para guru harus sadar dan teguhkan diri sebagai pembentuk masa depan Indonesia. Jadilah guru yang inspiratif, guru yang dicintai semua anak didiknya. Bangsa ini menitipkan anak-anaknya kepada guru, sebaliknya kita sebangsa harus hormati dan lindungi guru dari impitan masalah. Ingat, jadi guru bukanlah pengorbanan, melainkan kehormatan. Guru dapat kehormatan mewakili kita semua untuk melunasi salah satu janji kemerdekaan republik ini: mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadikan kami sebangsa makin bangga dan hormat pada guru!
Sumber:  kemdikbud.go.id

Sabtu, 25 April 2015

Tema Hardiknas 2015 dan Buku Pendoman

Berikut Buku Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 yang siap diunduh. Semoga kita diberi kesehatan untuk merayakan 2 Mei sebagai hari bersejaran bagi dunia pendidikan nasional.
Untuk tema peringatan Hardiknas 2015 adalah “Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Gerakan pencerdasan dan Penumbuhan Generasi Berkarakter Pancasila”

Donlot-an


Kamis, 23 April 2015

Persyaratan Umum dan Khusus CPNS

http://www.asncpns.com/

Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.

Informasi Umum

ü  Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) dengan alokasi sebagai berikut:

1)     Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500 formasi diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.
2)     Sekitar 70 ribu formasi sisanya adalah diperuntukan untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable

ü  Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
ü  Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online
ü  Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015.
ü  Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja
ü  Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT
ü  Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:

1)     Screening Administrasi
2)     Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepri badian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS

ü  Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. 

Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Sebagai bahan pembelajaran ujian tes kompetensi bidang silakan akses http://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html

Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.

Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis


Persyaratan Umum CPNS 2015

Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
1)       Warga Negara Indonesia (WNI)
2)       Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
3)       Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4)       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
5)       Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. 
6)       Sehat jasmani dan rohani. 
7)       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.


Persyaratan Khusus CPNS 2015

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
ü  Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
ü  TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Khusus persyaratan umum dan khusus kalangan honorer K2 silakan lihat di link berikut inihttp://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
ü  Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
ü  Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
ü  Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
ü  Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
1.       Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
2.       Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
3.       Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
4.       Melakukan upload pas foto;
5.       Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
6.       Mencetak formulir pendaftaran.

Catatan:

Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
ü  Fotokopi KTP
ü  Legalisir Ijazah
ü  Legalisir Transkript Nilai
ü  Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
1.       SKCK dari Pihak Kepolisian
2.       Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
3.       Kartu Kuning

Proses Seleksi

1)       Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
2)       Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
3)       TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
4)       Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
5)       Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan Lain
1.       Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS
2.       Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. 
3.       Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
4.       Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll)  para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
5.       Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id

Info Menarik Lainnya:

Ahok: Retno Listyarti Tidak Boleh Jadi Kepsek SMAN 3

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan pemberian sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Retno dinilai sudah melanggar aturan karena meninggalkan anak-anak didiknya yang menempuh ujian.

Retno terancam sanksi setelah pada saat pelaksanaan hari pertama UN setingkat SMA pada Senin 13 April 2015 ada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang meninjau pelaksanaan UN di sekolah di Tamansari, Jakarta Barat. Padahal, Retno kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kadisdik nanti akan urus. Kalau menurut kepala dinas pendidikan, nggak boleh jadi kepala sekolah lagi. Karena kan orang lagi ujian harusnya kepala sekolah yang bertanggungjawab di tempat ujian itu," kata Ahok saat ditemui di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2015).

Ahok tak menerima alasan Retno yang menyebut kehadirannya di SMA 2 sebagai Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ahok justru menagih komitmen Retno sebagai kepala sekolah yang dinilai sadar akan kewajibannya.

"Sekjennya PSGI itu (Retno) mengatakan kepentingan ujian itu kan lebih utama, ya udah saya serahkan pada Kadisdik aja," ujar Ahok. 

Selain itu, mantan bupati Belitung Timur itu mempertanyakan sikap Retno yang bersedia diwawancara langsung dengan sebuah stasiun televisi terkait pelaksanaan UN. 

"Dia tulis pada saya, saya tiba kembali pukul 07.26 WIB. Itu anak-anak sudah masuk, 07.30 WIB sudah teng mulai. Anak-anak jam 07.00 WIB sudah masuk, sudah ngisi-ngisi. Apakah begitu penting wawancara TV," tutup Ahok.

Guru Honorer Tidak Boleh Dibayar Menggunakan Dana BOS

Jakarta, HanTer - Kini Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tak bisa digunakan untuk membayar honor guru.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang kian membengkak. Serta tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah.

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membanyar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata, di Gedung Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Jumat siang (10/04/2015).

Saat ini, menurutnya, pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Pranata menampik jika data ini akan sama dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem akan dirancang lebih canggih dalam melihat peta kebutuhan guru.

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," tandasnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan perincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Sebab sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Target pun akan dirampungkan pada tahun ini.