Mulai tahun 2015, program PLPG
berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi
guru melalui PPGJ
ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pola pelaksanaan PPGJ
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam
seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
1) rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
2) workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
3) Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah
(tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
4) ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Kegiatan Workshop
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK
meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan
perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian
Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer
teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF)
dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan
dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di
sekolah tempat guru bertugas.
ü Bagi peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF
ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali
mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung
diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
Kegiatan PKM
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar
libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru
yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran
(RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan
TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan
kegiatan persekolahan lainnya.
Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat
laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan
dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan
di perpustakaan/ruang baca sekolah.
Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor
LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan
kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line
dan untuk daerah tertentu secara off-line.
Kelulusan PPGJ
ü Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji
kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
ü sedangkan peserta yang belum lulus, diberi
kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi
syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua,
peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk
memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Sumber Rujukan: Buku
1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2015
Buku Pedoman PPGJ 2015 dapat diunduh disini