Jumat, 10 April 2015

RINCIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION) PENGURUS CABANG PGRI SELAAWI





I.     PENGURUS HARIAN
A.   Ketua
1)   Melakukan koordinasi internal dan eksternal, baik organisasi maupun lintas instansi;
2)   Merencanakan dan menetapkan kebijakan organisasi secara kolektif kolegial;
3)   Mengkoordinasikan kegiatan seksi organisasi dan kederisasi , seksi informasi dan komunikasi, seksi hubungan lintas instansi, seksi advokasi dan perlindungan hokum, dan seksi pemberdayaan perempuan;
4)   Melaksanakan dan mengikuti semua forum organisasi sesuai dengan tuntutan AD/ART PGRI; dan
5)   Mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan kegiatan organisasi.

B.   Wakil Ketua
1)    Membantu ketua dalam melakukan koordinasi internal dan eksternal, baik organisasi maupun lintas instansi;
2)   Membantu ketua dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan organisasi secara kolektif kolegial;
3) Mengkoordinasiakan kegiatan seksi kesejahteraan dan ketenagakerjaan, seksi pendiidkan, pelatihan, penelitian dan pengembangan seni dan budaya, dan seksi pengembangan olahraga;
4)  Melaksanakan dan mengikuti semua forum organusasi sesuai dengan tuntutan AD/ART PGRI;
5)    Mewakili ketua dalam kegiatan tertentu sesuai dengan mandate yang diterimanya; dan
6)    Bersama kerua mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan kegiatan organisasi.

C.   Sekertaris
1)    Melaksanakan semua kegiatan sekretariat rutin;
2)    Menyusun agenda rapat dan forum organisasi lainnya;
3)    Melaksanakan arsiparis surat-surat serta dokumen organisasi lainnya;
4)    Menyiapkan naskah pidato ketua atau pihak tertentu pada forum tertentu apabila diminta;
5)    Mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan organisasi secara sistematis;
6)    Mengkoordinasikan kegiatan seksi pada forum organisasi tertentu;
7)    Mewakili ketua dan atau wakil ketua dalam kegiatan tertentu apabila keduannya berhalangan sesuai dengan mandat yang diterimanya;
8)   Menyusun laporan kegiatan tertulis secara periodik, sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Pengurus PGRI Kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pengembangan organisasi; dan
9) Turut membina dan mengawasi perkembangan anak lembaga dan badan khusus PGRI di tingkat kecamatan.

D.   Wakil Sekertaris
1)  Mewakili ketua, wakil ketua, dan atau sekertaris dalam kegiatan tertentu sesuai dengan mandat yang diterimanya;
2)    Membantu sekertaris dalam seluruh kegiatan sekertariat;
3)    Menata inventaris organisasi secara berkala;
4)  Menata administrasi anggota secara berkala, termasuk kartu tanda anggota (KTA); dan mengkoordinasikan kegiatan seksi pada forum organisasi tertentu.

E.    Bendahara
1)   Menyusun RAPB-PGRI secara berkala, baik untuk kebutuhan rutin maupun kegiatan forum organisasi lainnya;
2)   Mengusahakan, mengelola, dan mengamankan sumber-sumber dana untuk mengembangkan program organisasi yang telah ditetapkan;
3)    Melengkapi dan mengerjakan administrai keuangan secara akurat dan akuntabel;
4)  Menyusun laporan keuangan dan kekayaan organisasi tertulis secara periodik, sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Pengurus PGRI Kabupaten Garut sebagai implementasi prinsip open management, yakni transparansi dan akuntabilitas;
5)    Mengadministrasikan dan mengelola keuangan organisasi yang bersumber dari iuran anggota, iuran gedung, dana kematian dan pension (DKP), dan sumber-sumber lainnya; dan
6)    Bersama dan atau dengan seizing ketua, melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak lain yang erat kaitannya dengan kebutuhan organisasi.

II.     SEKSI-SEKSI
A.   Organisasi dan Kaderisasi
1)    Membina dan meningkatkan kesadaran serta dispilin berorganisasi;
2)    Melakukan kaderisasi anggota di setiap lini;
3)    Memasyarakatkan dan memahamkan anggota terhadap AD/ART PGRI;
4)    Menginventarisasi, memantau, dan mengevaluasi kegiatan organisasi di tingkat ranting; dan
5)    Merencanakan serta melaksanakan forum-forum organisasi dan kaderisasi secara sistematis.

B.   Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
1)    Membantu dan mengusahakan kelancaran hak-hak kepegawaian anggota;
2)    Melakukan pembinaan karier anggota;
3)    Membina dan mengawasi perkembangan usaha pembinaan kesejahteraan yang dikoelola oleh cabang dan atau ranting;
4)    Bersama bendahara, menggali sumber dana yang legal untuk kepentingan organisasi;
5)  Membantu bendahara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari penjualan atribut PGRI (kalender, KTA, AD/ART, dll), serta sumber lain yang legal;
6)    Melaksanakan sosialisasi tentang PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan; dan
7)    Merencanakan serta melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.

C.   Informasi dan Komunikasi
1) Malaksanakan kegiatan komunikatif, baik intraorganisasi maupaun antarorganisasi dan institusi;
2) Menyebarluaskan informasi organisasi kepada anggota secara berkala, baik secara lisan maupaun dalam bentuk tertulis (surat, bulletin, dd);
3) Membantu bendahara dalam mengelola dan mendistribusikan majalah pendidikan “Suara Daerah” dan data organisasi lainnya;
4)    Merencanakan serta melaksanakan program seksi secara sistematis.

D.   Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
1) Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi anggota berkenaan dengan peningkatan kompetensi profesionalnya;
2)    Bekerja sama dengan asosiasi guru penulis (AGP) PGRI, menyelenggarakan pelatihan karya tulis ilmiah bagi anggota;
3)    Mendorong anggota secara persuasive untuk melakukan penelitian pendidikan; dan
4)    Merencanakan serta melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.

E.    Hubungan lintas instansi
1)    Menyelenggarakan silaturahmi eksternal dengan pihak instansi terkait;
2)    Dengan mandate pengurus, menghadiri kegiatan lintas instansi tertentu;
3)  Menjadi fasilitator dan katalisator organisasi dalam menyampaikan informasi dan aspirasi organisasi kepada pihak-pihak tertentu; dan
4)    Merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis

F.    Pengembangan karier dan profesi
1)    Memfasilitasi anggota PGRI untuk mengembangkan karier dan profesinya, baik secara formal amupun informal;
2)    Bersama seksi diklat, menyelenggarakan pelatihan professional edukatif bagi anggota PGRI;
3) Melakukan koordinasi dengan kelompok bina profesi (KKG, KKKS, KKPS) dalam melaksanakan pembinaan guru;
4)    Membantu pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun;
5) Membantu institusi atau instansi kedinasan dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif sekolah, seperti ulangan akhir sekolah, ulangan kenaikan kelas, ujian akhie sekolahm seleksi calon KS, SPKGS, MTQ, dll; dan
6)    Merencanakan dan melaknsanakan program kerja seksi secara sistematis

G.   Kerohanian
1)    Menyelenggarakan kegiatan keagamaan bagi anggota secara berkala;
2)    Membakukan kuliah tujuh menit (kultum) dalam setiap rapat organisasi;
3)    Melakukan pembinaan anggota berkenaan dengan penanaman moral dan agama;
4) Melibatkan diri secara proaktif dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak instansi, seperti SPKGS, MTQ, dll;
5)    Dan merencanakan dan melaksanakan program seksi secara sistematis

H.   Pemberdayaan perempuan
1)    Membina dan meningkatkan kompetensi anggota perempuan, baik sebagai abdi profesi, abdi family, maupun abdi organisasi;
2)    Melaksanakan silaturahmi intraorganisasi dan antarorganisasi perempuan;
3)    Mengikuti kegiatan pemberdayaan perempuan secara lintas instansi;
4) Menyelenggarakan sarasehan, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan;
5)    Melibatkan diri secara proaktif dalam kegiatan hari besar nasional yang bertajuk perempuan, seperti Hari Kartini, Hari Ibu, Women Year, Hari Kanak-Kanak Sedunia, Hari Anak Indonesia, dan lain-lain; dan
6)    Merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.

I.      Pengembangan seni dan budaya
1)    Menyelenggarakan pembinaan seni budaya, baik local maupun nasional bagi anggota;
2) Melibatkan diri secara proaktif dalam setiap kegiatan pengembangan seni budaya yang diselenggarakan oleh pihak lain, seperti SPKGS dan lain-lain;
3)    Membantu kelompok seni dan budaya tingkat kecamatan;
4)    Memasyarakatkan lagu-lagu perjuanagn PGRI melalui pelatihan khusus;
5)    Menyelenggarakan pecan seni di kecamatan;
6)  Membina, memelihara, dan menghidupkan kembali (revitalisasi) wadah pembinaan seni, seperti IPPK dan lain-lain; dan merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis

J.     Pengembangan olahraga
1)    Menyelenggarakan pembinaan olahraga, baik local maupun nasional bagi anggota;
2) Melibatak diri secara proaktif dalam setiap kegiatan pengembangan olahraga yang diselenggarakan pleh pihak lain, seperti O2SN dan lain-lain
3)    Membentuk kelompok olahraga tingkat kecamatan;
4)    Menyelengarakan pecan olahraga di kecamatan;
5)  Membina, memelihara, dan menghisupkan kembali m(revitalisasi) wadah pembinaan olahraga, seperti IPPOR dan lain-lain; dan merencanakan dan melkasanakan program kerja seksi secara sistematis

K.   Pengabdian masyarakat
1) Menyelenggarakan kegiatan yang berorientasi pada kiprah PGRI terhadap masyarakat; mengikuti kagiatan kemasyarakatan sesuai dengan peran yang dimiliki masing-masing;
2)    Bersama seksi terkait, berperan aktif dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun;
3)  Menciptakan dan melaksankan kegiatan kolaboratif antara PGRI dengan masyarakat yang bernuansa pendidikan; dan
4)    Merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis

L.    Advokasi dan perlindungan hukum
1)   Melaksanakan kegiatan advokasi secara aktif kepada instansi pemerintah tentang program dan jatidiri PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organissai ketenagakerjaan;
2)   Memberikan pelayanan hokum kepada anggota yang membutuhkan melalui LKBH_PGRI di tingkat Kabupaten;
3)    Menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hokum bagi anggota secara kolaboratif dengan instansi terkait;
4)    Memfasilitasi anggota dalam mengefektifkan daya guna kartu LKBH-PGRI
5)    Nagi anggota;
6)    Membantu pelayanan dan perlindungan hukum bagi guru swasta dan guru dpk yang berada di bawah naungan yayasan; dan
7)    Merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis