I.
PENGURUS
HARIAN
A. Ketua
1)
Melakukan
koordinasi internal dan eksternal, baik organisasi maupun lintas instansi;
2)
Merencanakan
dan menetapkan kebijakan organisasi secara kolektif kolegial;
3)
Mengkoordinasikan
kegiatan seksi organisasi dan kederisasi , seksi informasi dan komunikasi,
seksi hubungan lintas instansi, seksi advokasi dan perlindungan hokum, dan
seksi pemberdayaan perempuan;
4)
Melaksanakan
dan mengikuti semua forum organisasi sesuai dengan tuntutan AD/ART PGRI; dan
5)
Mempertanggungjawabkan
segala kebijakan dan kegiatan organisasi.
B. Wakil Ketua
1)
Membantu
ketua dalam melakukan koordinasi internal dan eksternal, baik organisasi maupun
lintas instansi;
2) Membantu
ketua dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan organisasi secara kolektif
kolegial;
3) Mengkoordinasiakan
kegiatan seksi kesejahteraan dan ketenagakerjaan, seksi pendiidkan, pelatihan,
penelitian dan pengembangan seni dan budaya, dan seksi pengembangan olahraga;
4) Melaksanakan
dan mengikuti semua forum organusasi sesuai dengan tuntutan AD/ART PGRI;
5)
Mewakili
ketua dalam kegiatan tertentu sesuai dengan mandate yang diterimanya; dan
6)
Bersama
kerua mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan kegiatan organisasi.
C. Sekertaris
1)
Melaksanakan
semua kegiatan sekretariat rutin;
2)
Menyusun
agenda rapat dan forum organisasi lainnya;
3)
Melaksanakan
arsiparis surat-surat serta dokumen organisasi lainnya;
4)
Menyiapkan
naskah pidato ketua atau pihak tertentu pada forum tertentu apabila diminta;
5)
Mencatat
dan mendokumentasikan semua kegiatan organisasi secara sistematis;
6)
Mengkoordinasikan
kegiatan seksi pada forum organisasi tertentu;
7)
Mewakili
ketua dan atau wakil ketua dalam kegiatan tertentu apabila keduannya
berhalangan sesuai dengan mandat yang diterimanya;
8) Menyusun
laporan kegiatan tertulis secara periodik, sekurang-kurangnya enam bulan sekali
kepada Pengurus PGRI Kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi dan perencanaan
pengembangan organisasi; dan
9) Turut
membina dan mengawasi perkembangan anak lembaga dan badan khusus PGRI di tingkat
kecamatan.
D. Wakil Sekertaris
1) Mewakili
ketua, wakil ketua, dan atau sekertaris dalam kegiatan tertentu sesuai dengan
mandat yang diterimanya;
2)
Membantu
sekertaris dalam seluruh kegiatan sekertariat;
3)
Menata
inventaris organisasi secara berkala;
4) Menata
administrasi anggota secara berkala, termasuk kartu tanda anggota (KTA); dan
mengkoordinasikan kegiatan seksi pada forum organisasi tertentu.
E. Bendahara
1) Menyusun
RAPB-PGRI secara berkala, baik untuk kebutuhan rutin maupun kegiatan forum
organisasi lainnya;
2) Mengusahakan,
mengelola, dan mengamankan sumber-sumber dana untuk mengembangkan program
organisasi yang telah ditetapkan;
3)
Melengkapi
dan mengerjakan administrai keuangan secara akurat dan akuntabel;
4) Menyusun
laporan keuangan dan kekayaan organisasi tertulis secara periodik,
sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Pengurus PGRI Kabupaten Garut
sebagai implementasi prinsip open management, yakni transparansi dan
akuntabilitas;
5)
Mengadministrasikan
dan mengelola keuangan organisasi yang bersumber dari iuran anggota, iuran
gedung, dana kematian dan pension (DKP), dan sumber-sumber lainnya; dan
6)
Bersama
dan atau dengan seizing ketua, melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
lain yang erat kaitannya dengan kebutuhan organisasi.
II.
SEKSI-SEKSI
A. Organisasi dan Kaderisasi
1)
Membina
dan meningkatkan kesadaran serta dispilin berorganisasi;
2)
Melakukan
kaderisasi anggota di setiap lini;
3)
Memasyarakatkan
dan memahamkan anggota terhadap AD/ART PGRI;
4)
Menginventarisasi,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan organisasi di tingkat ranting; dan
5)
Merencanakan
serta melaksanakan forum-forum organisasi dan kaderisasi secara sistematis.
B. Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
1)
Membantu
dan mengusahakan kelancaran hak-hak kepegawaian anggota;
2)
Melakukan
pembinaan karier anggota;
3)
Membina
dan mengawasi perkembangan usaha pembinaan kesejahteraan yang dikoelola oleh
cabang dan atau ranting;
4)
Bersama
bendahara, menggali sumber dana yang legal untuk kepentingan organisasi;
5) Membantu
bendahara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari penjualan atribut PGRI
(kalender, KTA, AD/ART, dll), serta sumber lain yang legal;
6)
Melaksanakan
sosialisasi tentang PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan; dan
7)
Merencanakan
serta melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.
C. Informasi dan Komunikasi
1) Malaksanakan
kegiatan komunikatif, baik intraorganisasi maupaun antarorganisasi dan
institusi;
2) Menyebarluaskan
informasi organisasi kepada anggota secara berkala, baik secara lisan maupaun
dalam bentuk tertulis (surat, bulletin, dd);
3) Membantu
bendahara dalam mengelola dan mendistribusikan majalah pendidikan “Suara
Daerah” dan data organisasi lainnya;
4)
Merencanakan
serta melaksanakan program seksi secara sistematis.
D. Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan
Pengembangan
1) Menyelenggarakan
kegiatan pelatihan bagi anggota berkenaan dengan peningkatan kompetensi
profesionalnya;
2)
Bekerja
sama dengan asosiasi guru penulis (AGP) PGRI, menyelenggarakan pelatihan karya
tulis ilmiah bagi anggota;
3)
Mendorong
anggota secara persuasive untuk melakukan penelitian pendidikan; dan
4)
Merencanakan
serta melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.
E. Hubungan lintas instansi
1)
Menyelenggarakan
silaturahmi eksternal dengan pihak instansi terkait;
2)
Dengan
mandate pengurus, menghadiri kegiatan lintas instansi tertentu;
3) Menjadi
fasilitator dan katalisator organisasi dalam menyampaikan informasi dan
aspirasi organisasi kepada pihak-pihak tertentu; dan
4)
Merencanakan
dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis
F. Pengembangan karier dan profesi
1)
Memfasilitasi
anggota PGRI untuk mengembangkan karier dan profesinya, baik secara formal
amupun informal;
2)
Bersama
seksi diklat, menyelenggarakan pelatihan professional edukatif bagi anggota
PGRI;
3) Melakukan
koordinasi dengan kelompok bina profesi (KKG, KKKS, KKPS) dalam melaksanakan
pembinaan guru;
4)
Membantu
pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun;
5) Membantu
institusi atau instansi kedinasan dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif
sekolah, seperti ulangan akhir sekolah, ulangan kenaikan kelas, ujian akhie
sekolahm seleksi calon KS, SPKGS, MTQ, dll; dan
6)
Merencanakan
dan melaknsanakan program kerja seksi secara sistematis
G. Kerohanian
1)
Menyelenggarakan
kegiatan keagamaan bagi anggota secara berkala;
2)
Membakukan
kuliah tujuh menit (kultum) dalam setiap rapat organisasi;
3)
Melakukan
pembinaan anggota berkenaan dengan penanaman moral dan agama;
4) Melibatkan
diri secara proaktif dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak
instansi, seperti SPKGS, MTQ, dll;
5)
Dan
merencanakan dan melaksanakan program seksi secara sistematis
H. Pemberdayaan perempuan
1)
Membina
dan meningkatkan kompetensi anggota perempuan, baik sebagai abdi profesi, abdi
family, maupun abdi organisasi;
2)
Melaksanakan
silaturahmi intraorganisasi dan antarorganisasi perempuan;
3)
Mengikuti
kegiatan pemberdayaan perempuan secara lintas instansi;
4) Menyelenggarakan
sarasehan, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pemberdayaan
perempuan;
5)
Melibatkan
diri secara proaktif dalam kegiatan hari besar nasional yang bertajuk
perempuan, seperti Hari Kartini, Hari Ibu, Women Year, Hari Kanak-Kanak
Sedunia, Hari Anak Indonesia, dan lain-lain; dan
6)
Merencanakan
dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis.
I.
Pengembangan
seni dan budaya
1)
Menyelenggarakan
pembinaan seni budaya, baik local maupun nasional bagi anggota;
2) Melibatkan
diri secara proaktif dalam setiap kegiatan pengembangan seni budaya yang
diselenggarakan oleh pihak lain, seperti SPKGS dan lain-lain;
3)
Membantu
kelompok seni dan budaya tingkat kecamatan;
4)
Memasyarakatkan
lagu-lagu perjuanagn PGRI melalui pelatihan khusus;
5)
Menyelenggarakan
pecan seni di kecamatan;
6) Membina,
memelihara, dan menghidupkan kembali (revitalisasi) wadah pembinaan seni,
seperti IPPK dan lain-lain; dan merencanakan dan melaksanakan program kerja
seksi secara sistematis
J. Pengembangan olahraga
1)
Menyelenggarakan
pembinaan olahraga, baik local maupun nasional bagi anggota;
2) Melibatak
diri secara proaktif dalam setiap kegiatan pengembangan olahraga yang diselenggarakan
pleh pihak lain, seperti O2SN dan lain-lain
3)
Membentuk
kelompok olahraga tingkat kecamatan;
4)
Menyelengarakan
pecan olahraga di kecamatan;
5) Membina,
memelihara, dan menghisupkan kembali m(revitalisasi) wadah pembinaan olahraga,
seperti IPPOR dan lain-lain; dan merencanakan dan melkasanakan program kerja
seksi secara sistematis
K. Pengabdian masyarakat
1) Menyelenggarakan
kegiatan yang berorientasi pada kiprah PGRI terhadap masyarakat; mengikuti
kagiatan kemasyarakatan sesuai dengan peran yang dimiliki masing-masing;
2)
Bersama
seksi terkait, berperan aktif dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun;
3) Menciptakan
dan melaksankan kegiatan kolaboratif antara PGRI dengan masyarakat yang
bernuansa pendidikan; dan
4)
Merencanakan
dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis
L. Advokasi dan perlindungan hukum
1) Melaksanakan
kegiatan advokasi secara aktif kepada instansi pemerintah tentang program dan
jatidiri PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organissai
ketenagakerjaan;
2) Memberikan
pelayanan hokum kepada anggota yang membutuhkan melalui LKBH_PGRI di tingkat
Kabupaten;
3)
Menyelenggarakan
sosialisasi dan penyuluhan hokum bagi anggota secara kolaboratif dengan
instansi terkait;
4)
Memfasilitasi
anggota dalam mengefektifkan daya guna kartu LKBH-PGRI
5)
Nagi
anggota;
6)
Membantu
pelayanan dan perlindungan hukum bagi guru swasta dan guru dpk yang berada di
bawah naungan yayasan; dan
7)
Merencanakan
dan melaksanakan program kerja seksi secara sistematis