Calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan
akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai
peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan
dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1)
Seluruh peserta sertifikasi
guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
2)
Guru sudah memiliki
sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas
baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut
sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan
dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada
bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang
dimiliki.
3)
Guru sudah memiliki
sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI
kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi
kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68
Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi Dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam
Implementasi Kurikulum 2013.
4)
Guru sudah memiliki
sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100
(selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang
mendapat tugas atau dimutasikan untuk
mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan
terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang
tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang
dimiliki.
5)
Guru yang diangkat sebelum
bulan Januari tahun 2006
6)
Guru yang
diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006
(di ranking berdasarkan nilai UKA)
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan
pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Sumber: Buku
1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2015